Minggu, 10 Juni 2012

7

marpol

  • Minggu, 10 Juni 2012
  • Kang Mini
  • Share

  • 1.   Sebutkan  jenispencemaran laut seperti yg diatur dlm MARPOL 73 /78.
    1.     ANNEX  I.  Pencemaran oleh minyak (2 Oktober 1983).
    2.     ANNEX  II. Pencemaran oleh  bahan cair beracun dlm bentuk curah  (6 April 1987).
    3.     ANNEX III. Pencemaran oleh barang berbahaya dlm bentuk  terbungkus (1 Juli 1991).
    4.     ANNEX IV. Pencemaran dari  kotoran manusia atau hewan  (Sewage).
    5.     ANNEX  V. Pencemaran oleh  sampah (Garbage).
    6.     ANNEX VI. Pencemaran oleh Asap Cerobong kapal (Udara)

    2. a). Oil Record Book dibagi 2 :
            1. Bagian 1 mengenai operasi di kamar Mesin.
            2. Bagian 2 mengenai operasi Bongkar muat Cargo & Ballast.
         b). Kegiatan yg perlu dicatat Di Oil
              Record Book .
            1. Engine Record Book
    -       membersikan tangki-tangki bahan bakar
    -       pengisian bahan bakar dan pengosongkan bahan bakar
    -       pembuangan air got
    -       pembuangan tanki-tanki endap dari slop tank
    -       pembuangan residu.
            2. Cargo & Ballast Record Book:
    F   Waktu UTC,hari,tanggal,bulan, tahun
    F   Pelabuhan tolak dan pelabuhan tujuan
    F   Jenis muatan
    F   Volume muatan/ volume ballast M3
    F   Identitas tangki-tangki
    F   Jenis kegiatan yang dilakukan
    F   Posisi kapal pada saat dilakukan kegiatan
             c). Kapal Yg wajib memiliki Oil Record Book :
    -       Tanker ukuran 150 GT keatas.
    -       Selain Tanker ukuran 400 GT keatas

    3.  a. Ship Board Emergency Contingency Plan adalah Rencana / Program kerja untuk menanggulangi segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yg didasarkan pada suatu pola terpadu , yg mampu mengintegrasikan activitas/ upaya penanggulangan secara cepat,tepat,aman & terkendali atas dukungan dr instansi terkait & sumber daya manusia & Fasilitas yg tersedia
    b). Load on top prosedure adalah : Sisa minyak didalam Sludge tank untuk kapal dibongkar ke sludge tank di darat / dimasukan kedalam tangki kembali dicampur dengan muatan
    c). Oil pollution emergency plants
            diperuntukan bagi :
    Ø     Tanker minyak ukuran 150 grt atau lebih dan kapal lain selain tanker ukuran 400 grt atau lebih.
    Ø     Semua Instalansi terpasang atau terapung lepas pantai/ struktur yang digunakan dlm kegiatan operasi mi- gas, eksplorasi, produk -si, dan bongkar muat.
    Ø    Semua pelabuhan dan fasi- litas bongkar muat yang beresiko menimbulkan pencemaran.

    4.  a).  Proses COW yaitu :
    Muatan minyak mentah yang disirkulasikan kembali sebagai media pencuci tangki yang sedang dibongkar muatannya seungga endapan minyak dlm tangki berkurang
           b). Alat alat untuk penaggulangan pencemaran oleh minyak :
    -       OWS : utk memisahkan minyak dgn air.
    -       OFE : Oil filtering eqpt / utk mengatur pembuangan minyak dilaut sebanyak 15 ppm
    -       ODM : Untuk memonitor pembuangan minyak.
    -       Oil Born : alat utk melokalisir tumpahan minyak
    -       Skimmer : Alat utk menyekap tumpahan minyak
    -       Oil Bag : Kantong minyak
    -       Sorbent : Alat utk menyerap tumpahan minyak
    -       Wilden pump : utk menyerap tumpahan minyk dan di pompa ke slop tank
    -       Spraying unit : Mentemprot tumpahan minyak di laut,

    5.  a). Alat yg hrs di lengkapi untuk pencegahan pencemaran di laut :
    -       OWS ( Oil Water Separator ) alat yg berfuingsi untuk memisahkan minyak dan air.
    -       ODM ( Oil Discarging Monitor )  Suatui alat yg berfungsi untuk mengontrol buangan sisa kelaut  yg di lengkapi dg alat control.
    -       SBT ( segregated Ballast Tank ) Suatiu alat yg berfungsi untuk menampung zat beracun dan air bekas cucian tanki
    -       COW (Crude OIL Washing ) Suatu alat yg berfungsi untuk mengurangi endapan minyak dan tanki.
    -       CBT ( Cleaning Ballast Tank ) Berfungsi untuk membersihkn tanki bekas pemuatan .

    6.  a). SHIPBOARD OIL POLUTION EMERGENCY PLAN ( SOPEP)
    adalah Rencana / Program kerja untuk menanggulangi timbulnya keadaan darurat/polusi diatas kapal yg disebabkn oleh tumpahan minyak.
    c). Faktor    yang    mempengaruhi tingkat   keparahan   tumpahan minyak ada  4  faktor yaitu :
    -       Pembuangan minyak akibat  dr pengoperasian   kapal    selama pencucian tanki.
    -       Pembuangan air bilge (got)  yg mengandung minyak.
    -       Tumpahan  yang   berasal   dari kecelakaan  pelayaran  (kandas, tenggelam, tabrakan).
    -       Tumpahan minyak selama  loading, tubrukan dll.

    7. a.Untuk siapakah Annex 1 marpol 73/78 di berlakukan ?
                Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran minyak di peruntukan kepada kapal berukuran >150 GT.
            b.Kapal-kapal apakah yang diwajibkan memiliki sertifikat IOPP?
               Yaitu : - semua kapal tangki minyak berukuran > 150 GT.
                                - kapal lainnya dengan ukuran > 400 GT terhitung tgl 2 oktober 1983.
            c.Sebutkan survey-survey untuk sertifikat IOPP ?
                Yaitu sebelum sertifikat surver pertama (initial survey) harus dilakukan : surveyor akan melakukan survey pada kapal dan memastikan bahwa struktur system peralatan keselamatan dan materialnya adalah memuaskan dan memenuhi persyaratan-persyaratan dari peraturan-peraturan serta dalam kondisi baik.sertifikat IOPP berlaku untuk 5 tahun terhitung dari tanggal pertama kali setelah periode ini suatu survey perubahan harus dilakukan dan sertifikat diterbitkan kembali.

    8 . a).Terangkan bedanya SBT dengan dedicatet ballast tank?
            - Segregatet ballast tank (SBT) yaitu tolak bara yang diisi kedalam suatu tangki yang sama sekali terpisah dari tangki muat dan system bahan bakar (tangki permanent khusus ballast/muatan lain dari minyak/zat cair beracun).
            - Dedicated Ballast yaitu ballast bersih yang diangkut dalam tangki muat yang digunakan untuk ballast kapal.
    b). Kapal2 yang harus dilengkapi  
         dgn tangki ballast terpisah (SBT) :
                - kapal tangki baru < 20.000 DWT
                - kapal tangki baru > 20.000 DWT
                - kapal tangki lama < 40.000 DWT
                - kapal tangki lama > 40.000 DWT

    9. A. Sludge Tank ialah tangki untuk menampung minyak kotor hasil pemisahan oleh OWS terhadap air got.(Kapasitas minimum 2% dr volume tanki muatan)
    B. Oil Water Separator (OWS) ialah suatu alat yang gunanya untuk memisahkan minyak dari air yang berasal dari bilga (got) kamar mesin.
    C. Water Interface Detector ialah suatu alat untuk mengukur ketebalan / kandungan minyak yang berada diatas permukaan air didalam tangki muatan dan tangki ballast
    10.  a) Apa kegunaan Oil Discharging  Monitor  (ODM) dan Control System (CS).
    Sistim pengawasan &  pemantauan  buangan  air  berminyak dari cucian tangki muat,  endapanresidu dalam tanki  muat,  pembongkaran   ballast   kotor.
    CS :  alat ini mampu merekam minyak yg keluar dalam  liter / mill laut sampai 15 ppm. Bila melebihi alarm berbunyi.

    b). Bagaimana fungsi  kerja  keseluruhan dari  sistim  ODM dan CS
    Alat ini memberikan  rekaman kualitas  air  yg  dibongkar  secara terus   menerus   dan    mampu merekam minyak  yang  keluar dlm liter / mill laut,  serta   jumlah total   yg   terbongkar,   atau kandungan minyak dg kecepatan pembongkarannya. Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tgl. 

    11.  a) .  Guna dari IGS.( Inert Gas System ) adalah untuk :
    Untuk mengurangi kadar oxygen di dlm tangki smp batas tdk memungkinkan  lagi terjadinya kebakaran atau ledakan di dlm tanki
    b). Cara mengatasi tumpahan minyak Dengan oil containment boom yang/ digunakan untuk mengumpulkan tumpahan minyak, kemudian diambil dengan skimmer yang gunanya untuk mencegah genangan minyak terdampar ke pantai

    12. a. IOPP (International oil pollution prevention): sertifikat international mengenai pencegahan polusi bagi kapal tanker yang berlayar di perairan international dan berlaku untuk 5 th sekali.
            b.     Survey yang di lakukan untuk mendapatkan IOPP ialah
    -       Pemeriksaan permulaan untuk mengetahui bahwa kapal yang di pasarkan telah sesui dengan ANNEX I MARPOL 73/78
    -       Di periksa setiap 5 tahun sekali
    -       Selama masa berlakunya IOPP
    c. Survey tambahan :
    -       Survey yang dilakukan sewaktu apabila ditemui kondisi kapal di bawah standart

    13. a. Yang di maksud dgn pencemaran ialah : Suatu kejadian yg menyebabkan  terganngunya  keseimbangan  lingkungan yg menyebabkan  kerugian pada manusia itu sendiri.
    b. Cara mencegah  terjadinya polusi ialah :
    -       Harus berhati-hati dlm bekerja terutama dlm pengoperasian kpl.
    -       Gunakan peralatan sebaik mungkin.
    c.     Cara menaggulangi terjadinya polusi yaitu :
    -       Kalau terjadi polusi segera ambil tindakan dg cepat seingga tdk meluas kemana-mana.

    14. Civil leability convention 1959  
           mengatur tentang :
    -       Korban dari pencemaran minyak yg asalnya dari kpl, dpt mengklaim konvensi ,ganti rugi  thd pemilik kpl yg bertanggung jawab thd pencemaran yg terjadi.
    a.     Dari segi tanggung jawab :
    -       Tanggung jawab dari yg memiliki kpl tersebut atas terjadinya pencemaran.
    b.     Claim ganti rugi tsb kadaluarsa sejak : terjadi musibah, tetapi dlm waktu tertentu tdk di laporkan dan di anggap hilang.
           c.      CLC berlaku bagi kpl : yg negaranya telah meratifikasi konvensi sesuai dg kepres no = 18 /1978 bulan juni 1978

    15. a).Air ballast bersih ialah : Air ballast bersih dan tidak ada cerminan minyak di  atasnya. 
    b).Daerah khusus ialah : Wilayah laut karena alasan tehnis yg berhubungan dgn oceanografi dan ekologi yg mengikat dlm hal pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg di persyaratkan .( mediteranian sea, Black sea, Baltic Sea, Gulf area, Gulf of aden & 
            Red sea)

    16. Zat cair beracun di bagi atas 4 katagori,jelaskan:
             a.Sangat berbahaya yaitu bahan cair beracun yang apabila di buang kelaut dari pembersihan tangki dapat menimbulkan bahaya besar terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
             b.Berbahaya yaitu bahan cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pembersihan tangki dapat menimbulkan bahaya terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
             c.Bahaya kecil yaitu bahancair beracun yang apabila di buang kelaut dapat menimbulkan bahaya kecil terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
             d.Bahaya yang dapat dikenal yaitu bahan cair beracun yang apabiladi buang kelaut dapat menimbulkan bahaya yang dapat dikenal terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.

    17A. Pembuangan minyak atau campuran berminyak dari Ruang Mesin dilarang (untuk semua kapal), kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    §  Kapal sedang berlayar
    §  Kapal tidak berada pada daerah khusus
    §  Kapal berada pada jarak minimum 12 mil laut dari daratan
    §  Kandungan minyak < 100 PM
    §  Kapal mengoperasikan suatu Sistem Pemonitoran + Pengendalian pembuangan minyak + Perlengkapan pemisah air berminyak + Sistem Penyaringan Minyak.
    B. Pembuangan minyak atau campuran berminyak dari Ruang Muat dilarang (untuk kapal tangki minyak), kecuali memenuhi persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
    §  Kapal sedang berlayar
    §  Kapal tidak berada pada daerah khusus
    §  Kapal berada > 50 mil laut dari daratan
    §  Volume pembuangan seketika dari kandungan minyak max 60 ltr/mil.
    o  Total kapasitas minyak yang dibuang ke laut
    o  Kapal tangki minyak baru =1/30.000 x jumlah muatan
    o  Kapal tangki minyak lama = 1/15.000 x jumlah muatan
    §  Kapal mengoperasikan suatu Sistem Pemonitoran dan Pengendalian  Muatan + Tangki Endap (SLOP TANK).

    18.  Peraturan 5 Annex II Marpol 73 / 78 mengenai Bahan Cair Baracun, mengatur mengenai :
    A. Bahan Cair Beracun kategori A atau bahan yang bercampur dengan air pembersih tangki / air ballast tidak boleh dibuang ke laut disemua lokasi.
    B. Bahan Cair Beracun kategori B atau air ballast, cucian tangki atau sisa – sisa lain / campuran2 yang mengandung bahan2 demikian dilarang, kecuali :
    -          Kapal sedang meneruskan pelayarannya dg kecepatan min 7 knots.
    -          Procedur – procedur dan penataan – penataan untuk pembuangan disetujui oleh Badan Pemerintah.
    -          Jumlah max muatan yang terbuang dari masing – masing tangki dan sistem saluran pipa – pipa yang berhubungan dengannya tidak melampaui 1 M3 atau 1/3.000 Kapasitas tangki dalam M3.
    -          Pembuangan dilakukan dibawah garis air.
    -          Pembuangan dilakukan 12 mil laut dari daratan terdekat dengan kedalaman air minimum 25 meter.

    19. Lembaga – lembaga yang dibentuk secara Internasional untuk menjamin ganti rugi pencemaran yang diakibatkan karena minyak !
    §   TOVALOP (Tanker Owner Voluntary Agreement Concerning Liability for Oil Pollution) yg berdiri pd tahun 1969, dibentuk oleh pemilik kapal.
    §   CRISTAL (Contract Regarding and Interim Supplement to Tanker Liability of Oil Pollution) yang berdiri pada tahun 1971, dibentuk oleh pemilik minyak yang diangkat oleh kapal tangki anggota TOVALOP.
    §   P & I Club (Protection and Indemnity Club) yaitu lembaga perlindungan pengganti kerugian yang merupakan gabungan dari beberapa Perusahaan Asuransi.

    20.  Dokumen – dokumen yang harus dibawa oleh kapal tangki minyak selama berlayar ialah :
    - Oil Record Book (Buku Catatan Minyak) bagian I dan bagian II.
    - Loading and Damage Stability Information Book
    - ODM Operation Manual
    - Crude Oil Washing Operation and Equipment Manual
    - Clean Ballast Tank Operation Manual
    - Instruction and Operation Manual of OWS and Filtering Equipment
    - Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP)

    21.   Isi dari P & I MANUAL ialah :
    -          Gambaran utama dari Annex II Marpol 73 / 78
    -          Uraian dari perlengkapan dan tata susunan kapal
    -          Procedure2 pembongkaran muatan dan pemasangan tangki muatan
    -          Procedure2 yang berhubungan dengan pembersihan tangki2 muatan, pembuangan residu, pengisian tolak bara dan pembuangan tolak bara.

    22. a. Nama apa yang tidak boleh digunakan untuk penanda (marking)bahan merusak dalam kemasan.
    Jawab : Nama yang tidak boleh digunakan adalah nama-nama niaga tidak boleh digunakan sebagai nama teknis yang tepat dan selanjutnya ditandai dengan label khusus atau cetakan label yang menyatakan bahwa isinya berbahaya.
    b.     -   Kotoran dari kapal adalah :
    Kotoran-kotoran dari toilet, WC, Urinal, ruang perawatan, kotoran hewan, serta campuran dari buangan tersebut..
    -       Sampah kapal adalah :
    Semua jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga dan bahan-bahan lainnya, tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagian lain yang terjadi selama pengoperasian kapal.
    23. Sebutkan  contoh   bahan   cair yang merusak  kategori  A,  B,C, D            
    -       Kategori A  :Acetan,  Cyonohitrin , carbon  disulphed, Campherl oil.
    -       Kategori  B  :  Acrilonitrite, Akyl Alchohol, Benzel Clorida, Cloropom.
    -       Kategori  C  :  Bensenes, Hydroxida, Cyclohexane.
    -       Kategori  D  :  Butylene, Cyclohexanol.

    24. Sebutkan   persyaratan  ukuran kapal tanker yg hrs  dilengkapi dengan  Double   Bottom   dan Double Hull !
    -       Double Bottom  untuk  ukuran 600 DWT – 5.000 DWT.
    -       Double  Bottom   dan   Double Hull utk ukuran kapal  :  5.000 DWT ke atas.

    25..a.Sebutkan daerah-daerah khusus sesuai annex I marpol 73/78?
            Yaitu daerah laut baltik,laut hitam,daerah teluk,daerah laut tengah(mediterian sea area),daerah laut merah(red sea area).
         b. Apa yang dimaksud dengan daerah khusus?
                    Yaitu wilayah laut karena alas an teknis sehubungan dengan oseonografi dan ekologi serta sifat-sifat khusus lalu lintasnya dalam hal pencegahan pencemaran laut oleh minyak

    26.  a.Jelaskan secara singkat sejarah perkembangan peraturan internasional tentang pencagahan pencemaran di laut?
       Yaitu pada tahun 1967 terjadi pencemaran terbesar ketika tangker TORREY CANYON kandas di pantai selatan inggris dan menumpahkan 35 juta gallon crued oil. Peristiwa ini tela menambah pandangn masyarakat internasional dan sejak saat itu mulai dipikirkan bersam tentang pencegahan pencemaran secara lebih serius.sebagai hasilnya adalah sidang mengenai internasional convention for oil pollution ship tahun 1973 protokol 1978 dan konvensi ini di kenal dengan marpor 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang. 
    b. Apa yg dimaksud pencemaran laut :
      -Pencemaran disebabkan karena adanya kegiatan pelayaran sehingga dpt mengakibatkan kpl tubrukan,kpl kebakaran, kpl kandas, kpl tenggelam.
       Maka tdk langsung pencemaran tumphan minyak yg berasal dari kpl tersebut dpt mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan hidup hingga dpt menimbulkan bahaya terhadapsumber daya laut maupun kesehatan manusia atau menyebabkan bahaya terhadap manfaat dan penggunaan lingkungan atau jiwa manusia serta merusak sumber hayati dan kehidupan dilaut (ekosistim).

    27.a. Apa tujuan dari konvensi CLC 1969 ? yaitu:
    - kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal oleh kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh pencemaran minyak.
    - Kewajiban pemilik kapal untuk membentuk suatu system ansuransi tersendiri.
        - Pemilik kapal dibatasi kewajibannya dalam jumlah tertentu tergantung dari besarnya tonnase kapal.
      b. Apa yang anda ketahui dengan sertifikat CLC 1969? Yaitu kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal tangker

    28. a. 4 sistem utama dari ODM  &  
           fungsinya masing2 :
    -       Oil content meter
    -       Flow meter
    -       Computing unit
    Suatu system pengendalian, alirang yg menggunakan katup penghenti aliran keluar kapal (Overboard Valve
    -       Control System)
    Persyaratan pembuangan minyak campuran air yang mengandung minyak dari kapal.
     b.            Garbage management   
         diperuntukan bagi : kapal ukuran ≥  
          400 GT & membawa ≥ 15 orang

    29.  Bagaimana  cara  pembuangan bahan    cair    yang    merusak kategori   C   di dalam  daerah khusus  
    -       Pembuangan  harus  di setujui oleh badan pemerintahan.
    -       Kapal sedang berlayar dg kec.7 knot  untk  kapal  bertenaga, 4 knot kapal tak bertenaga.
    -       Jml max. muatan yg  terbuang tidak melampaui  1 : 30000  capacity tank.
    -       Pembuangan di bawah grs air.
    -       Jarak pembuangan  > 12  mil dari daratan yang  mempunyai kedalaman air tdk  kurang  25 meter.

    30. a. Berapakah ukuran sludge  tank
              untuk kapal tanker ?
    Ukuran sludge tank :  Capacitas sludge  tank  minimum  3 %  dari kapasitas angkut muatan kapal. Bila  dilengkapi SBT Capasitas  dpt  berkurang menjadi 2 %.
    b. - Existing ship (kapal lama) yaitu  
          sebuah kapal bukan baru
        -  New ship: 
               - sebuah kapal yang kontrak   
                 pembangunannya dipesan 1 juni 
                 1979
               - lunas kapal diletakkan 1980
               - kapal diserahkan 1982

    31.   Jelaskan bagaimana procedure bersih untuk kapal sebelum tiba di Pelabuhan Muat dan pada waktu Kapal tiba di Pelabuhan Muat :
    - Sebelum Kapal tiba di Pelabuhan  
       Muat :
    Kapal tangki minyak setelah selesai membongkar muatannya di Pelabuhan bongkar, memerlukan air ballast untuk menstabilkan kapal agar dapat berlayar kembali dengan aman menuju Pelabuhan Maut.
    Air ballast diisikan kedalam beberapa tangki bekas muatan sebelum meninggalkan Pelabuhan Bongkar Air ballast kotor tersebut biasanya dibuang di tengah Laut dan diisi kembali dengan air yang lebih bersih
    -      Kapal tiba di Pelabuhan Muat :
    Air ballast bersih tersebut di buang di Pelabuhan Muat agar tangki – tangki muatan yang berisi air ballast dapat diisi lagi dengan muatan minyak.

    32. Konstruksi persyaratan konstruksi dan peralatan bagi Kapal Tangki Minyak 1.K ≥ 150 GRT ialah :
    Jenis : -  Crude Oil < 2.000 DWT  
               -  Product Oil < 30.000 DWT
    a.     OWS
    b.     Strorage Tank
    c.     Standard Discharge Connection
    d.     Segregation of Fuel Oil / Ballast Tank
    e.     Slop Tank (Tangki Endap)
    f.      Oil Water Interface Detector (Alat pengamat batas antara minyak dan air)
    g.     Oil Discharge Monitoring & Control System (Pemonitoran dan Pengawasan buangan berminyak)
    h.     Discharge Manifold for shore reception facilities (Manifold Pembuangan dari Ruang Muat ke Saran Penampungan di darat)
    i.      Discharge of Effluent to Sea above Ballast Water Line (Pembuangan Limbah Ruang Muat ke laut diatas garis air)
    j.      Means for Stopping Discharge (Peralatan untuk menghentikan pembuangan limbah berminyak dari Ruang Muat, kecuali Kapal Lama)
    k.     Tank Size Limitations (Pembatasan ukuran tangki), kecuali kapal lama
    l.      Subdivision & Stability, kecuali Kapal Lama
    m.    Oil Record Book (Buku Catatan Minyak)


    33. a. Minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terberat dan berbahaya, sebab

    -          Minyak merupakan bahan organik yang                   tidak dapat diuraikan.
    -           Minyak dapat mengakibatkan punahnya tumbuh – tumbuhan maupun binatang laut.
    -          Untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak diperlukan waktu yang lama dan biaya yang besar

    7 Responses to “marpol”

    Anonim mengatakan...
    3 November 2012 pukul 18.57

    blog nya baguss..

    Ayo,majukan kemaritiman Indonesia..
    ..
    #salam Taruna


    Unknown mengatakan...
    31 Januari 2013 pukul 05.43

    WAAH ilmunya sangat membantu sekali Kept.....


    Unknown mengatakan...
    4 Mei 2016 pukul 16.30

    terimkasih omm


    Unknown mengatakan...
    4 Mei 2016 pukul 16.31

    sangat berharga dan bermanfaat bagi saya yang begerak dalam bidang usaha kerajinan stainless, jika anda berminat dan ingin bekerjasama silahkan Klik disinii untuk melihat produk-produk kami


    Unknown mengatakan...
    8 Oktober 2018 pukul 20.56

    azerpipucikatha


    Unknown mengatakan...
    29 Oktober 2018 pukul 22.58

    Mau nanya perbedaan antara Annex 2 dan 3 apayah? Mohon di bantu


    Anonim mengatakan...
    26 April 2020 pukul 19.39

    Lengkap....


    Posting Komentar

    Subscribe